Jumat, 24 Desember 2010

Jimat dan Jampi-jampi

Penulis : Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Dinukil dari www.asysyariah.com

Praktik perdukunan tidak bisa lepas dari jimat, mantra, dan jampi-jampi. Di masyarakat Arab jahiliah pun hal ini telah demikian dikenal.

Jimat-jimat dikenal dengan istilah tamimah, mantra dan jampi-jampi dikenal dengan ruqyah, pelet atau pengasihan dikenal dengan tiwalah. Tentu saja jika kita bicara istilah maka akan ada saja perbedaan sebutan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun hakikatnya semuanya sama, baik itu dinamai jimat, hizb, rajah, pelet, pengasihan, pelarisan, atau apa saja.

Yang kita ingin kaji di sini adalah hukum memakai hal-hal tersebut, baik dengan digantungkan di mobil, di rumah, di toko-toko, atau warung makan. Untuk itu mari kita menyimak hadits Nabi:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Lihat Shahih Jami’ Ash-Shaghir no. 1632)

Tamimah adalah sesuatu yang biasa digantungkan pada anak-anak dengan tujuan melindungi dari malapetaka. Inilah yang biasa kita sebut dalam bahasa kita dengan jimat atau sejenisnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebutnya syirik dan hal ini terlarang, karena dengan itu berarti seseorang mengharap pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, sementara tidak ada yang dapat menolak bala kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian, tidak boleh dimintai perlindungan dari gangguan semacam itu kecuali dari Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa hal itu masuk dalam kategori syirik akbar bila meyakini bahwa benda tersebut yang memberinya manfaat serta menyelamatkannya dari madharat. Bisa pula masuk dalam kategori syirik kecil bila meyakini bahwa benda itu hanya menjadi sebab keselamatan atau kemujuran, namun hakikatnya yang memberinya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimanakah Hukumnya Bila Jimat Itu Dibuat Murni dari Ayat Al-Qur’an?

Pendapat yang terkuat dalam hal ini bahwa ini termasuk dilarang. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, yang nampak dari pendapat Hudzaifah, ’Uqbah bin ’Amir, dan Ibnu Ukaim. Juga pendapat banyak dari kalangan tabi’in dan salah satu pendapat Al-Imam Ahmad.

Yang menguatkan pendapat ini adalah tiga hal:

1. Larangan dalam hadits bersifat umum, mencakup jimat dari apapun. Tidak ada yang mengkhususkannya.
2. Dalam rangka menutup pintu kejelekan. Karena bila hal ini dibolehkan akan menyeret kepada pemakaian tamimah yang lain.
3. Bila ini digantungkan pada seseorang, niscaya berakibat menghinakannya dengan membawanya saat buang air, cebok, dan yang semacamnya. (Fathul Majid)

Pembaca yang kami hormati, jika demikian hukum jimat –meski murni terbuat dari tulisan ayat-ayat Al-Qur’an– lantas bagaimana dengan yang lain, semacam yang dicampur antara ayat-ayat dengan huruf-huruf yang terputus-putus, angka-angka, atau garis-garis?
Jangan sampai kita terkecoh dengan tulisan-tulisan huruf Arab dalam jimat tersebut, karena itu terkadang bukan ayat bahkan bukan bahasa Arab. Hanya hurufnya saja yang Arab, namun tidak bisa dipahami karena bukan bahasa Arab. Yang dikhawatirkan ini justru merupakan rumus-rumus kekafiran. Bisa jadi di dalamnya terkandung doa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, kata-kata kekafiran, celaan terhadap Islam atau ayat Al-Qur’an, bahkan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Jelas ini hukumnya haram.

Ruqyah, adalah bacaan-bacaan yang dibacakan dengan niat untuk kesembuhan atau tolak bala atau semisalnya, itulah yang disebut dalam bahasa kita dengan jampi-jampi.

Dalam hadits-hadits, ruqyah ada dua macam. Salah satunya yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebut dalam hadits yang telah lewat yaitu yang syirik, yaitu yang terdapat padanya permohonan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Yang kedua adalah ruqyah yang syar’i, yang dibolehkan bahkan dianjurkan oleh Islam, yaitu yang terkumpul padanya tiga syarat:

1. Dengan kalamullah, ayat-ayat Al-Qur’an, atau dengan nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sifat-sifat-Nya.
2. Dengan bahasa Arab dan yang diketahui maknanya.
3. Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Fathul Majid)

Maka ruqyah yang tidak terpenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut maka tidak boleh dan haram.

Demikianlah hukum mantra-mantra. Walaupun terkadang disisipi ayat-ayat Al-Qur’an, namun faktanya juga dicampur dengan bacaan-bacaan lain yang jelas haram, atau yang tidak diketahui maknanya yang dikhawatirkan mengandung doa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, penghinaan terhadap Islam, atau perkara-perkara haram yang lain.

Adapun tiwalah, yaitu pelet, pengasihan, atau sejenisnya, termasuk syirik karena dengan itu seseorang berarti telah memohon kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar